MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI & KOMUNIKASI
(CYBER SABOTAGE AND EXTORTION)
Disusun
Oleh:
Achmad
Prasetyo (11170770)
Yusup
Wibowo (11170271)
Minardi
(11170032)
Rizal
Pauzi (11170147)
Fransiscus
Xaverius Fary Setiawan (11170213)
Kelas:
11.6B.02
Program
Studi Sistem Informasi Akuntansi
Fakultas
Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana
Informatika
Jakarta
2020
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur
penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala karunia yang telah
dilimpahkan, sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah tentang Cyber Sabotage and
Extortion. Mahasiswa diharuskan menyusun makalah sebagai
salah satu persyaratan untuk memperoleh nilai Etika Profesi Teknologi Informasi
& Komunikasi.
Penyusun
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penyusun dalam
menyelesaikan makalah ini. Penyusun menyadari bahwa dalam penulisan ini masih
terdapat banyak kekurangan, untuk itu penyusun mengharapkan kritik dan saran
yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata penyusun
berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan pengembangan wawasan
bagi mahasiswa dan pembaca pada umumnya.
Jakarta, 25 Maret 2020
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
......................................................................................... 2
DAFTAR ISI
....................................................................................................... 3
BAB
I PENDAHULUAN …......................................................................... 4
1.1.
Latar Belakang ............................................................................................ 4
1.2.
Maksud dan Tujuan
.................................................................................... 4
BAB
II LANDASAN
TEORI .......................................................................
5
2.1.
Definisi Cyber Crime ...............................................................................
5
2.2.
Karakteristik Cyber Crime ........................................................................
5
2.3.
Jenis-jenis Cyber Crime ..........................................................................
5
2.4. Pengertian
Cyber Sabotage and Extortion .............................................. 6
2.5. Pengertian
Cyber Law............................................................................. 7
2.6. Pelanggaran
UU-ITE .............................................................................. 8
2.7. Sisi
Positif dan Negatif UU-ITE ............................................................ 8
BAB
III PEMBAHASAN
........................................................................... 9
3.1. Contoh Kasus Cyber
Sabotage and Extortion ........................................ 9
3.2. Analisa Kasus ........................................................................................ 13
3.3. Cara Mengatasi Peretasan
Website KPU .............................................. 13
BAB IV PENUTUP ...................................................................................
15
4.1. Kesimpulan .............................................................................................
15
4.2. Saran .......................................................................................................
15
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Kebutuhan akan teknologi
jaringan komputer semakin meningkat selain sebagai media penyedia
informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi
bagian terbesar dan pesat perkembanganya. Melalui internet apapun bisa di
lakukan dengan menggunakan internet, segi positif dari internet ini tentu saja
menambah tren perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas
manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari, seiring dengan
berkembangnya teknologi internet menyebabkan munculnya kejahatan melalui
internet yang disebut dengan Cyber Crime.
Kasus kejahatan Cyber Crime
juga terjadi di Indonesia separti kasus pencurian kartu kredit, hacking
beberapa situs dan menyadap transmisi data milik orang lain.adanya cyber crime
telah menjadi ancaman stabilitas sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik
kejahatan yang di lakukan dengan teknologi komputer, khususnya
jaringan internet. Dari masalah-masalah di atas maka kami ingin menguraikan
tentang masalah Cyber Sabotage.
1.2. Maksud dan
Tujuan
Maksud dan tujuan dari
penulisan makalah ini adalah:
1. Memenuhi
salah satu tugas mata kuliah EPTIK
2. Melatih
mahasiswa untuk lebih aktif mencari bahan-bahan materi EPTIK
3. Menambah
wawasan tentang Cyber Crime tentang Cyber Sabotage
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Definisi
Cyber Crime
Cybercrime adalah
tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer
sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime
didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan
teknologikomputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi
internet.
2.2. Karakteristik
Cyber Crime
Selama ini dalam kejahatan
konvensional, dikenal dua jenis kejahatan yaitu:
1. Kejahatan
Kerah Biru (Blue Collar Crime)
Kejahatan ini merupakan
jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional
seperti perampokan, penculikan, pembunuhan,dll.
2. Kejahatan
Kerah Putih (White Collar Crime)
Jenis kejahatan ini ada
empat macam, yakni kejahatan korporasi, kejahatan
birokrat, malpraktek dan kejahatan individu.
2.3. Jenis-jenis
Cyber Crime
Berdasarkan motifnya
Cybercrime terbagi menjadi beberapa hal:
1. Cyber sebagai
tindak kejahatan murni
Kejahatan ini dilakukan
secara sengaja di mana orang tersebut dengan sengaja dan terencana melakukan
pengerusakan terhadap suatu
sistem komputer.
2. Cybercrime
sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana kejahatan ini tidak
jelas antara kejahatan kriminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan
tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap sistem
informasi atau sistem komputer tersebut.
3. Cybercrime
yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan
terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak
nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan
pribadi. Contoh: pornografi,
cyberstalking.
4. Cybercrime
yang menyerang hak cipta (Hak milik)
Kejahatan yang dilakukan
terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah
yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
5. Cybercrime
yang menyerang pemerintah
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah
sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan
suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan sistem pemerintahan, atau
menghancurkan suatu Negara.
2.4. Pengertian Cyber Sabotage and Extortion
Cyber Sabotage adalah
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet.
Biasanya kejahatan seperti
ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun
suatu program tertentu, sehingga data pada program komputer atau sistem
jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
Dalam beberapa kasus
setelah hal tersebut terjadi, maka tidak lama para pelaku tersebut menawarkan
diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang telah disabotase oleh pelaku. Dan tentunya dengan
bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku. Kejahatan ini
sering disebut sebagai cyber terrorism.
Cara yang biasa digunakan
untuk melakukan tindakan sabotase:
1. Mengirimkan berita palsu,
informasi negatif, atau berbahaya melalui website, jejaring sosial, atau
blog.
2. Mengganggu atau menyesatkan publik atau
pihak berwenang tentangidentitas seseorang, baik untuk menyakiti reputasi
mereka atau untuk menyembunyikan seorang kriminal.
2.5. Pengertian
Cyber Law
Cyber law adalah hukum yang
digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan
internet. Cyber law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi
setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Cyber law sendiri merupakan
istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyber law akan memainkan peranannya
dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak
tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah
perangkat aturan main didalamnya (virtual world). Hukum pada prinsipnya
merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (perilaku) seseorang dan masyarakat
dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar.
2.6. Pelanggaran
UU-ITE
Dalam pasal 33 ini
menjelaskan bahwa yang menjadi sasaran adalah sistem elektronik.
Pasal 33
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya
sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak
bekerja sebagaimana mestinya.
Pasal 49
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan atau dendan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah).
2.7. Sisi Positif dan Negatif
UU-ITE
1. Sisi
Positif UU-ITE
Berdasarkan dari pengamatan
para pakar hukum dan politik UU ITE mempunyai sisi positif bagi Indonesia.
Misalnya memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di
Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum
dan berdomisili di Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat
mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan
negara juga menyerap tenaga kerja dan meningkatkan penghasilan penduduk.
UU itu juga dapat
mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan
perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik serta memberikan
perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang.
Penyalahgunaan internet kerap kali terjadi seperti pembobolan situs-situs
tertentu milik pemerintah. Kegiatan ekonomi lewat transaksi elektronik seperti
bisnis lewat internet juga dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan
penipuan.
UU itu juga memungkinkan
kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia dapat diadili. Selain
itu, UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program
pemberdayaan internet. Masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang kurang
tersentuh adanya internet. Undang-undang ini juga memberikan solusi untuk
meminimalisir penyalahgunaan internet.
2.
Sisi Negatif UU-ITE
Selain memiliki sisi
positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya. Contoh kasus Prita
Mulyasari yang berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional juga sempat
dijerat dengan undang-undang ini. Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat
internet. Padahal dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari
konsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik.
Dalam hal ini seolah-olah
terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE juga dianggap
banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan
berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam
berinternet. Padahal sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga
negara untuk mengeluarkan pendapat.
Undang-undang ini
menimbulkan suatu polemik yang cukup panjang. Maka dari itu muncul suatu
gagasan untuk merevisi undang-undang tersebut.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Contoh
Kasus Cyber Sabotage and Extortion
1. Peretasan
Website KPU
Aparat Satuan Cyber Crime
Direktorat Reserse Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menangkap Dani
Firmansyah (25), yang diduga kuat sebagai pelaku yang membobol situs (hacker)
di Pusat Tabulasi Nasional Pemilu Komisi Pemilihan Umum (TNP KPU). Penangkapan
dilakukan pada hari Kamis (22/4).
Kepada polisi, Dani mengaku
meng-hack situs tersebut hanya karena ingin mengetes keamanan sistem keamanan
server tnp.kpu.go.id, yang disebut-sebut mempunyai sistem pengamanan
berlapis-lapis. "Motivasi Dani melakukan serangan ke website KPU hanya untuk
memperingatkan kepada tim TI KPU bahwa sistem TI yang seharga Rp 125 miliar itu
ternyata tidak aman. Tersangka berhasil menembus server tnp.kpu.go.id dengan
cara SQL Injection," kata Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal
Makbul Padmanagara. Ia didampingi Kepala Bidang Humas Komisaris Besar Prasetyo
dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Edmond Ilyas.
Dani Firmansyah adalah anak
kedua dari lima bersaudara. Ia saat ini tengah menyelesaikan skripsi sarjananya
di Jurusan Hubungan Internasional pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Sesuai surat dakwaan, Dani dijerat dengan
dakwaan berlapis. Yakni, melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 22 huruf
a, b, c, pasal 38 dan pasal 50 UU Telekomunikasi. Pasal 22 UU Telekomunikasi
berbunyi, "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah
atau memanipulasi: (a) akses ke jaringan telekomunikasi; dan/atau (b) akses ke
jasa telekomunikasi; dan/atau (c) akses ke jaringan telekomunikasi khusus."
Dani yang pernah berprofesi
sebagai konsultan teknologi informasi PT Danareksa bergaji Rp 20 juta/bulan itu
ternyata tidak dijerat dengan perundang-undangan tentang pemilu, khususnya
melakukan aktivitas yang menggagalkan pelaksanaan pemilihan anggota legislatif.
Dalam persidangan, majelis
hakim diketuai Hamdi. Jaksa dipimpin Ramos Hutapea. Sedangkan Dani didampingi
penasihat hukum dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum(PKBH) Universitas
Muhammadiyah Jogjakarta, Mukhtar Zuhdy. Kedua orang tuanya, Srihadi Widyastuti
dan Kurmaryono, sengaja datang jauh-jauh dari Kebumen untuk menyaksikan sidang
pertama buah hatinya tersebut. Sejumlah kerabat,dari paman hingga adik Dani,
juga terlihat di kursi pengunjung.
Suasana persidangan
berlangsung lancar. Majelis hakim memulai sidang pukul 14.00 dan mengakhiri
sekitar pukul 14.45. Selama persidangan, Dani yang menjalani penahanan di Rutan
Salemba itu terlihat serius menyimak surat dakwaan yang dibacakan bergiliran oleh
tim jaksa.
Sesuai surat dakwaan, Dani
menyerang sistem pertahanan website KPU itu dari kantornya di PT Danareksa,
Jalan Merdeka Selatan. Serangan awal pada 16 April. Serangan perdananya itu
masih buntu. Dani ternyata tak mengenal kata gagal. Besoknya, 17 April, dia
kembali berusaha membobol situs milik lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Serangan dilakukan sejak dini hari pukul 03.12 dan baru tembus pukul 11.24
hingga pukul 11.34 (selama 10 menit).
Begitu ’sukses’ menembus
website KPU, hacker muda itu meng-update tabel nama partai dan mengacak
jumlah perolehan suaranya (dikalikan 10). Nama-nama peserta pemilu langsung
diganti. Yang jelas, nama-nama baru parpol yang diduga karya iseng Dani itu
menyebabkan negeri ini geger.
Menurut jaksa, Dani
mengakui serangannya untuk menembus tiga lapis sistem pertahanan website
kpu.go.id dari 3 arah berbeda. Itu dilakukan dengan hampir
bersamaan.Masing-masing dari kantornya di PT Danareksa, Jakpus; Warnet Warna di
Kaliurang, Km 8 Jokjakarta, dan server IRC Dalnet Mesra yang ada di Malaysia.
Caranya, dia menggunakan
XSS (Cross Site Scripting) dan SQL Injection (menyerang dengan cara memberi
perintah melalui program SQL) dari gedung PT Danareksa. "Semua itu melalui
teknik spoofing (penyesatan)," ujar jaksa Ramos dalam persidangan.
Awalnya, lanjut jaksa, Dani
melakukan hacking dari IP 202.158.10.117 di Kantor PT Danareksa. Pada saat
bersamaan, dia melakukan chatting ke sesama komunitas (Indolinux, IndofreeBSD,
dan IndoOpenBSD) dengan melakukan BNC ke IP 202.162.36.42 dengan nama samaran
(nickname) Xnuxer melalui Warnet Warna di Kaliurang,Jogjakarta.Chatting ini
mengarah ke server IRC Dalnet Mesra di Malaysia.
Setelah memasuki sistem
pertahanan website KPU, Dani membuka IP Proxy Anonymous Thailand dengan IP
208.147.1.1, kemudian langsung menembus ke tnp.kpu.go.id 203.130.201.134. Dan,
akhirnya sukses. Seusai sidang, pengacara Dani, Mukhtar Zuhdy, merasa
optimistis kliennya bakal lolos dari dakwaan. Alasannya, dakwaan berlapis
dengan menggunakan UU Telekomunikasi yang digunakan untuk menjerat kliennya
dinilai sangat lemah. "Kalau UU Telekomunikasi, unsur-unsur deliknya susah
dibuktikan," tegas Mukhtar.
3.2. Analisa
Kasus
Dilihat dari kasus yang
ada, hukum yang sudah ditetapkan sesuai dengan bentuk kejahatan yang pelaku
lakukan sudah tepat, namun bentuk pelanggaran di bidang IT itu banyak
unsur-unsur yang susah untuk dibuktikan sehingga banyak kasus yang terjadi,
pelakunya banyak yang bebas dari jeratan hukum. Seperti kasus yang dialami
pelaku, bukti konkret dari pelanggarannya belum bisa dibuktikan apakah kasus
tersebut bisa dikatakan pelanggaran kode etik atau bukan.
3.3. Cara Mengatasi Kasus Peretasan Website KPU
1. KPU
melakukan migrasi ke server yang baru. Server sebelumnya
sudah digunakan sejak Pemilu 2004. Migrasi tersebut sekaligus dilakukan
untuk menghadirkan tampilan yang baru.
2. Mengubah
metode penghitungan suara dengan cara manual. Hasil rekapitulasi di tempat
pemungutan suara tidak lagi dihitung lewat aplikasi tabulasi, melainkan dengan
cara dipindai yang kemudian dikirim ke KPU kabupaten atau kota.
3. Kriptografi
: Seni menyandikan data. Data yang dikirimkan disandikan terlebih dahulu
sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data dikembalikan ke
bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Hal ini
dilakukan supaya pihak-pihak penyerang tidak dapat mengerti isi data yang
dikirim.
4. Internet
Farewell: Untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal. Firewall
dapat bekerja dengan 2 cara, yaotu menggunakan filter dan proxy. Firewall
filter menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi
tertentu saja yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja
yang bisa berhubungan. Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai dalam untuk mengakses
internet seluas-luasnya, tetapi dari luar hanya dapat mengakses satu komputer
tertentu saja.
5. Menutup
service yang tidak digunakan
6. Adanya
sistem pemantau serangan yang digunakan untuk mengetahui adanya tamu/seseorang
yang tak diundang (intruder) atau adanya serangan (attack).
7. Melakukan back
up secara rutin.
8. Adanya
pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem UNIX adalah program tripwire.
Program ini dapat digunakan untuk memantau adanya perubahan pada berkas.
9. Perlu
adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya
terakomodasi dalam peraturan/Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat
hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan
konvensional.
10. Perlunya
Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi
tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat,
serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Berdasarkan data yang telah
dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan bahwa kemajuan teknologi
mempunyai dampak positif dan negatif. Salah satunya Cyber sabotage
merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi
internet.
Sarana yang dipakai tidak
hanya komputer melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini
perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga
iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk
aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak
tampak secara fisik.
4.2. Saran
Berkaitan dengan cyber
crime tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang
perlu diperhatikan adalah:
1. Segera
membuat regulasi yang berkaitan dengan cyber law pada umumnya dancyber
crime pada khususnya.
2. Kejahatan
ini merupakan global crime maka perlu mempertimbangkan draft internasional yang
berkaitan dengan cyber crime.
3. Mempertimbangkan penerapan alat bukti
elektronik dalam hukum pembuktiannya.
4. Harus
ada aturan khusus mengenai cyber crime.
