Rabu, 25 Maret 2020


MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI & KOMUNIKASI
(CYBER SABOTAGE AND EXTORTION)


Disusun Oleh:
Achmad Prasetyo (11170770)
Yusup Wibowo (11170271)
Minardi (11170032)
Rizal Pauzi (11170147)
Fransiscus Xaverius Fary Setiawan (11170213)
Kelas: 11.6B.02







Program Studi Sistem Informasi Akuntansi
Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
2020


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala karunia yang telah dilimpahkan, sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah tentang Cyber Sabotage and Extortion. Mahasiswa diharuskan menyusun makalah sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh nilai Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi.
Penyusun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penyusun dalam menyelesaikan makalah ini. Penyusun menyadari bahwa dalam penulisan ini masih terdapat banyak kekurangan, untuk itu penyusun mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata penyusun berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan pengembangan wawasan bagi mahasiswa dan pembaca pada umumnya.
         
            
                                                  
Jakarta, 25 Maret 2020

          Penyusun

DAFTAR ISI

  
KATA PENGANTAR .........................................................................................    2
DAFTAR ISI .......................................................................................................    3
BAB I        PENDAHULUAN.........................................................................  4
1.1.        Latar Belakang ............................................................................................  4
1.2.        Maksud dan Tujuan ....................................................................................  4
BAB II       LANDASAN TEORI ....................................................................... 5
2.1.      Definisi Cyber Crime  ............................................................................... 5
2.2.      Karakteristik Cyber Crime ........................................................................ 5
2.3.      Jenis-jenis Cyber Crime ..........................................................................  5
2.4.      Pengertian Cyber Sabotage and Extortion ..............................................  6
2.5.      Pengertian Cyber Law.............................................................................  7
2.6.      Pelanggaran UU-ITE ..............................................................................  8
2.7.      Sisi Positif dan Negatif UU-ITE ............................................................  8
BAB III       PEMBAHASAN ........................................................................... 9
3.1.      Contoh Kasus Cyber Sabotage and Extortion ........................................ 9
3.2.      Analisa Kasus ........................................................................................ 13
3.3.      Cara Mengatasi Peretasan Website KPU .............................................. 13
BAB IV       PENUTUP ................................................................................... 15
4.1.    Kesimpulan ............................................................................................. 15
4.2.    Saran ....................................................................................................... 15


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.            Latar Belakang
Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat perkembanganya. Melalui internet apapun bisa di lakukan dengan menggunakan internet, segi positif dari internet ini tentu saja menambah tren perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari, seiring dengan berkembangnya teknologi internet menyebabkan munculnya kejahatan melalui internet yang disebut dengan Cyber Crime.
Kasus kejahatan Cyber Crime juga terjadi di Indonesia separti kasus pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs dan menyadap transmisi data milik orang lain.adanya cyber crime telah menjadi ancaman stabilitas sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang di lakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet. Dari masalah-masalah di atas maka kami ingin menguraikan tentang masalah Cyber Sabotage.
1.2.      Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1.                  Memenuhi salah satu tugas mata kuliah EPTIK
2.                  Melatih mahasiswa untuk lebih aktif mencari bahan-bahan materi EPTIK
3.                  Menambah wawasan tentang Cyber Crime tentang Cyber Sabotage

BAB II
LANDASAN TEORI

2.1.            Definisi Cyber Crime
Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologikomputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
2.2.            Karakteristik Cyber Crime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal dua jenis kejahatan yaitu:
1.                  Kejahatan Kerah Biru (Blue Collar Crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti perampokan, penculikan, pembunuhan,dll.
2.                  Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime)
Jenis kejahatan ini ada empat macam, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek dan kejahatan individu.
2.3.            Jenis-jenis Cyber Crime
Berdasarkan motifnya Cybercrime terbagi menjadi beberapa hal:
1.                  Cyber sebagai tindak kejahatan murni
Kejahatan ini dilakukan secara sengaja di mana orang tersebut dengan sengaja dan terencana melakukan pengerusakan terhadap suatu sistem komputer.
2.                  Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan kriminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer tersebut.
3.                   Cybercrime yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh: pornografi, cyberstalking.
4.                  Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik)
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
5.         Cybercrime yang menyerang pemerintah
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan sistem pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
2.4.      Pengertian Cyber Sabotage and Extortion
Cyber Sabotage adalah kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Biasanya kejahatan seperti ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data pada program komputer atau sistem jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka tidak lama para pelaku tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase oleh pelaku. Dan tentunya dengan bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber terrorism.
Cara yang biasa digunakan untuk melakukan tindakan sabotase:
1.            Mengirimkan berita palsu, informasi negatif, atau berbahaya melalui website, jejaring sosial, atau blog.
2.            Mengganggu atau menyesatkan publik atau pihak berwenang tentangidentitas seseorang, baik untuk menyakiti reputasi mereka atau untuk menyembunyikan seorang kriminal.
2.5.            Pengertian Cyber Law
Cyber law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyber law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Cyber law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyber law akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world). Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (perilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar.
2.6.      Pelanggaran UU-ITE
Dalam pasal 33 ini menjelaskan bahwa yang menjadi sasaran adalah sistem elektronik.
Pasal 33
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pasal 49
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau dendan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
2.7.      Sisi Positif dan Negatif UU-ITE
1.         Sisi Positif UU-ITE
Berdasarkan dari pengamatan para pakar hukum dan politik UU ITE mempunyai sisi positif bagi Indonesia. Misalnya memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap tenaga kerja dan meningkatkan penghasilan penduduk.
UU itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik serta memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang. Penyalahgunaan internet kerap kali terjadi seperti pembobolan situs-situs tertentu milik pemerintah. Kegiatan ekonomi lewat transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet juga dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan.
UU itu juga memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia dapat diadili. Selain itu, UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet. Masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang kurang tersentuh adanya internet. Undang-undang ini juga memberikan solusi untuk meminimalisir penyalahgunaan internet.
2.          Sisi Negatif UU-ITE
Selain memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya. Contoh kasus Prita Mulyasari yang berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional juga sempat dijerat dengan undang-undang ini. Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari konsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik.
Dalam hal ini seolah-olah terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet. Padahal sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat.
Undang-undang ini menimbulkan suatu polemik yang cukup panjang. Maka dari itu muncul suatu gagasan untuk merevisi undang-undang tersebut.


BAB III
PEMBAHASAN

3.1.            Contoh Kasus Cyber Sabotage and Extortion
1.         Peretasan Website KPU
Aparat Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menangkap Dani Firmansyah (25), yang diduga kuat sebagai pelaku yang membobol situs (hacker) di Pusat Tabulasi Nasional Pemilu Komisi Pemilihan Umum (TNP KPU). Penangkapan dilakukan pada hari Kamis (22/4).
Kepada polisi, Dani mengaku meng-hack situs tersebut hanya karena ingin mengetes keamanan sistem keamanan server tnp.kpu.go.id, yang disebut-sebut mempunyai sistem pengamanan berlapis-lapis. "Motivasi Dani melakukan serangan ke website KPU hanya untuk memperingatkan kepada tim TI KPU bahwa sistem TI yang seharga Rp 125 miliar itu ternyata tidak aman. Tersangka berhasil menembus server tnp.kpu.go.id dengan cara SQL Injection," kata Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Makbul Padmanagara. Ia didampingi Kepala Bidang Humas Komisaris Besar Prasetyo dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Edmond Ilyas.
Dani Firmansyah adalah anak kedua dari lima bersaudara. Ia saat ini tengah menyelesaikan skripsi sarjananya di Jurusan Hubungan Internasional pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Sesuai surat dakwaan, Dani dijerat dengan dakwaan berlapis. Yakni, melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 22 huruf a, b, c, pasal 38 dan pasal 50 UU Telekomunikasi. Pasal 22 UU Telekomunikasi berbunyi, "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau memanipulasi: (a) akses ke jaringan telekomunikasi; dan/atau (b) akses ke jasa telekomunikasi; dan/atau (c) akses ke jaringan telekomunikasi khusus."
Dani yang pernah berprofesi sebagai konsultan teknologi informasi PT Danareksa bergaji Rp 20 juta/bulan itu ternyata tidak dijerat dengan perundang-undangan tentang pemilu, khususnya melakukan aktivitas yang menggagalkan pelaksanaan pemilihan anggota legislatif.
Dalam persidangan, majelis hakim diketuai Hamdi. Jaksa dipimpin Ramos Hutapea. Sedangkan Dani didampingi penasihat hukum dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum(PKBH) Universitas Muhammadiyah Jogjakarta, Mukhtar Zuhdy. Kedua orang tuanya, Srihadi Widyastuti dan Kurmaryono, sengaja datang jauh-jauh dari Kebumen untuk menyaksikan sidang pertama buah hatinya tersebut. Sejumlah kerabat,dari paman hingga adik Dani, juga terlihat di kursi pengunjung.
Suasana persidangan berlangsung lancar. Majelis hakim memulai sidang pukul 14.00 dan mengakhiri sekitar pukul 14.45. Selama persidangan, Dani yang menjalani penahanan di Rutan Salemba itu terlihat serius menyimak surat dakwaan yang dibacakan bergiliran oleh tim jaksa.
Sesuai surat dakwaan, Dani menyerang sistem pertahanan website KPU itu dari kantornya di PT Danareksa, Jalan Merdeka Selatan. Serangan awal pada 16 April. Serangan perdananya itu masih buntu. Dani ternyata tak mengenal kata gagal. Besoknya, 17 April, dia kembali berusaha membobol situs milik lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Serangan dilakukan sejak dini hari pukul 03.12 dan baru tembus pukul 11.24 hingga pukul 11.34 (selama 10 menit).
Begitu ’sukses’ menembus website KPU, hacker muda itu meng-update tabel nama partai dan mengacak jumlah perolehan suaranya (dikalikan 10). Nama-nama peserta pemilu langsung diganti. Yang jelas, nama-nama baru parpol yang diduga karya iseng Dani itu menyebabkan negeri ini geger.
Menurut jaksa, Dani mengakui serangannya untuk menembus tiga lapis sistem pertahanan website kpu.go.id dari 3 arah berbeda. Itu dilakukan dengan hampir bersamaan.Masing-masing dari kantornya di PT Danareksa, Jakpus; Warnet Warna di Kaliurang, Km 8 Jokjakarta, dan server IRC Dalnet Mesra yang ada di Malaysia.
Caranya, dia menggunakan XSS (Cross Site Scripting) dan SQL Injection (menyerang dengan cara memberi perintah melalui program SQL) dari gedung PT Danareksa. "Semua itu melalui teknik spoofing (penyesatan)," ujar jaksa Ramos dalam persidangan.
Awalnya, lanjut jaksa, Dani melakukan hacking dari IP 202.158.10.117 di Kantor PT Danareksa. Pada saat bersamaan, dia melakukan chatting ke sesama komunitas (Indolinux, IndofreeBSD, dan IndoOpenBSD) dengan melakukan BNC ke IP 202.162.36.42 dengan nama samaran (nickname) Xnuxer melalui Warnet Warna di Kaliurang,Jogjakarta.Chatting ini mengarah ke server IRC Dalnet Mesra di Malaysia.
Setelah memasuki sistem pertahanan website KPU, Dani membuka IP Proxy Anonymous Thailand dengan IP 208.147.1.1, kemudian langsung menembus ke tnp.kpu.go.id 203.130.201.134. Dan, akhirnya sukses. Seusai sidang, pengacara Dani, Mukhtar Zuhdy, merasa optimistis kliennya bakal lolos dari dakwaan. Alasannya, dakwaan berlapis dengan menggunakan UU Telekomunikasi yang digunakan untuk menjerat kliennya dinilai sangat lemah. "Kalau UU Telekomunikasi, unsur-unsur deliknya susah dibuktikan," tegas Mukhtar.
3.2.      Analisa Kasus
Dilihat dari kasus yang ada, hukum yang sudah ditetapkan sesuai dengan bentuk kejahatan yang pelaku lakukan sudah tepat, namun bentuk pelanggaran di bidang IT itu banyak unsur-unsur yang susah untuk dibuktikan sehingga banyak kasus yang terjadi, pelakunya banyak yang bebas dari jeratan hukum. Seperti kasus yang dialami pelaku, bukti konkret dari pelanggarannya belum bisa dibuktikan apakah kasus tersebut bisa dikatakan pelanggaran kode etik atau bukan.
3.3.      Cara Mengatasi Kasus Peretasan Website KPU
1.        KPU melakukan migrasi ke server yang baru. Server sebelumnya sudah digunakan sejak Pemilu 2004. Migrasi tersebut sekaligus dilakukan untuk menghadirkan tampilan yang baru.
2.        Mengubah metode penghitungan suara dengan cara manual. Hasil rekapitulasi di tempat pemungutan suara tidak lagi dihitung lewat aplikasi tabulasi, melainkan dengan cara dipindai yang kemudian dikirim ke KPU kabupaten atau kota.
3.        Kriptografi : Seni menyandikan data. Data yang dikirimkan disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Hal ini dilakukan supaya pihak-pihak penyerang tidak dapat mengerti isi data yang dikirim.
4.        Internet Farewell: Untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal. Firewall dapat bekerja dengan 2 cara, yaotu menggunakan filter dan proxy. Firewall filter menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhubungan. Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai dalam untuk mengakses internet seluas-luasnya, tetapi dari luar hanya dapat mengakses satu komputer tertentu saja.
5.        Menutup service yang tidak digunakan
6.        Adanya sistem pemantau serangan yang digunakan untuk mengetahui adanya tamu/seseorang yang tak diundang (intruder) atau adanya serangan (attack).
7.        Melakukan back up secara rutin.
8.        Adanya pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem UNIX adalah program tripwire. Program ini dapat digunakan untuk memantau adanya perubahan pada berkas.
9.        Perlu adanya cyberlawCybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan/Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
10.    Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.


BAB IV
PENUTUP

4.1.       Kesimpulan
Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan bahwa kemajuan teknologi mempunyai dampak positif dan negatif. Salah satunya Cyber sabotage merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi internet.
Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.
4.2.            Saran
Berkaitan dengan cyber crime tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah:
1.        Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan cyber law pada umumnya dancyber crime pada khususnya.
2.        Kejahatan ini merupakan global crime maka perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan cyber crime.
3.     Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktiannya.
4.        Harus ada aturan khusus mengenai cyber crime.